Kampar - Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan pembinaan penataan perizinan pada PT Tunggal Yunus Estate yang mulai beroperasi sejak Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tambang. (10/10)
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj. Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Tim dari Pemkab Kampar dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, H. Syawir Datuok Tandiko, didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kampar Faisal, Kepala Bidang PSDLP Diskominfo Kampar Salmi Hadi, perwakilan dari PUPR, dan perwakilan Disperinaker. Tim ini disambut langsung oleh Kepala Humas PT.Tunggal Yunus Estate, Sofyan.
Dalam kunjungannya, Syawir menyampaikan bahwa tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk menertibkan administrasi perusahaan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, dan aspek perizinan lainnya yang diatur oleh Peratutaran Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Setelah kami periksa, data administrasi terkait perizinan sudah cukup lengkap dan perusahaan sangat kooperatif," ujar Syawir.
Ia juga berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan PT Tunggal Yunus Estate dapat terus terjaga, guna mendukung kelancaran operasional perusahaan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. (Adv)
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN Di Baca : 232 Kali
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat Di Baca : 639 Kali
Wakil Bupati Muzamil Cek Pelabuhan Penumpang, Pastikan Kesiapan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang Di Baca : 650 Kali
Bersama Gubri, Bupati Asmar Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Di Baca : 749 Kali
Pastikan Sesuai Harga Dan Takaran, Sat Reskrim Polres Meranti Cek Kemasan Minyak Goreng. Di Baca : 870 Kali