Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
SIAK, WARTAPOROS.COM - Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak menangkap seorang pemuda inisial DF (21) karena mengedarkan pil ekstasi atau inex berlogo kepala firaun. Seorang pelaku lainnya kabur dan kini tengah diburu.
"Dari tangan tersangka DF, petugas menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, 2 sobekan plastik warna putih dan merah serta uang tunai Rp65.000," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti Kamis (23/5).
DF ditangkap di tepi Jalan Lintas Pertamina, Kampung Empang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Manang menyebutkan awalnya Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disampaikan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Kedua pelaku disetop dan ditangkap saat mengendarai sepeda motor Vixion. Pelaku sempat kabur dan membuang barang buktinya. Namun, petugas berhasil menangkapnya," jelas Manang.
Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna," sambungnya.
Polisi langsung menggelandang tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka, positif mengandung methampetamine," jelas Manang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mcr)