MERANTI, WARTAPOROS.COM - Berdasarkan Instruksi Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Selatpanjang telah melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada Jumat (3/5/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024.
Operasi JAGRATARA di Kabupaten Kepulauan Meranti, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, sedangkan sasaranya ada empat yang menjadi target petugas, yakni
Hotel Red 9, Hotel Aka Meranti, Hotel Grand Meranti dan Hotel Grand Indobaru.
Saat petugas tiba di Hotel Red 9, yang berlokasi di Jalan Siak, berhasil mendapati WNA asal Amerika sebanyak 6 (enam) orang.Petugaspun langsung mendata WNA yang menginap di hotel Red 9 sekaligus melakukan wawancara singkat terhadap WNA tersebut dan kepada management Hotelnya.
Adapun di Hotel AKA Meranti, petugas tidak menemukan adanya WNA yang menginap. Begitu pula halnya di Hotel Grand Meranti, juga tidak ditemukan WNA yang menginap, sedangkan di Hotel Grand Indobaru, meski petugas tidak mendapati adanya WNA yang sedang menginap, tetapi tim memperoleh informasi bahwa ada 4 (empat) orang asing asal china menginap di hotel Grand Indobaru pada tanggal 29 April 2024 lalu selama 2 hari 1 malam.
Dalam pelaksanan Operasi JAGRATARA 2024, Petugas Imigrasi melakukan edukasi terkait teknis pelaporan Orang Asing.(nik)