Waduh, Masih Berstatus Saksi 3 ABK KM Zulfa Tangan DI Borgol.

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:18:54 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM -

Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang Telah berhasil menindak KM  Zulfa beserta 3 orang ABK berinisial SF,H dan MD dalam kasus dugaan penyeludupan buah mangga asal negri Jiran  Malaysia yang diketahui tanpa dilengkapi dokumen sebanyak kurang lebih 19.800 Kg.

 

Loading...

Tak berselang lama, beredar foto ke tiga ABK tersebut  dengan tangan diborgol layaknya tersangka.

 

Hal yang sangat mengejutkan, bahwa  dalam pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis,  yakni hasil pemeriksaan terdapat empat orang diamankan yaitu  satu Nakhoda dan tiga anak buah kapal, namun Bea dan Cukai Bengkalis menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang mana hingga berita ini di lansir belum diketahui pran ketiganya.

 

Sebagai mana di katakan Franz Julian Marbun salah seorang petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang ketika dikonfirmasi media ini,Selasa 12/03/2024. “Statusnya masih sebagai saksi bang belum tersangka,” kata Franz Julian Marbun. Terkait kepemilikan barang ilegal tesebut, Franz Julian Marbun menyebutkan,” mereka mengaku tidak mengetahuinya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ariyadi Permana Hamdani Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis ketika dikonfirmasi, mengatakan untuk tersangka sebanyak tiga orang yakni warga Kelurahan Mekarsari, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 Sedangkan untuk pemilik barang ilegal tersebut masih dalam proses.
 

“Untuk pemilik masih dalam proses penyidikan,”Kata Ariyadi Jum’at 15 Maret 2024 malam melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Disingung terkait ketiga awak kapal masih berstatus saksi namun tangan ketiga telah di borgol layaknya tersangka sebagai mana dalam poto pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis PERS-01/KBC.0304/2024 yang beredar di media sosial pada hari,Kamis 14/03/2024 lalu.

Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at 15 Maret 2024,”Perhari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Ariyadi.

 

Guna mencegah peristiwa yang tak di inginkan, ke tiga ABK KM Zulfa 03 tersebut saat ini telah di titipkan ke Lapas Kelas II Selatpanjang. ( Nik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+