Uang tunai yang berhasil diamankan polisi/tribrata.
BENGKULU, WARTAPOROS.COM-Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang dan uang tunai Rp 300 juta disita. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan bahwa kedua orang yang diamankan berinisial KA dan FY. Salah satu di antaranya adalah ASN.
"Benar kita melakukan OTT ada dua orang yang kita amankan. Salah satunya ASN dan ada uang Rp 300 juta," jelas Kasat Reskrim.
Sementara, satu orang lainnya yakni FY dari pihak swasta yang juga mengaku sebagai salah satu staf DPR RI. Uang sebanyak Rp 300 juta yang diduga sebagai fee proyek juga disita dalam OTT tersebut.
"Sementara ini, dua orang, satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek irigasi desa," jelasnya lebih lanjut.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.***