Ilustrasi/Net.
MEDAN, WARTAPOROS.COM-Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW ditangkap lantaran menjual sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Provinsi Banten.
Informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Senin (6/6) menyebutkan, Brigadir WW ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dua oknum Hakim PN Rangkasbitung yang diamankan oleh BNN karena tersandung kasus narkoba.
Dalam pemeriksaan, oknum hakim itu mengakui mendapatkan pasokan sabu dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Propam yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penggerebekan di kediaman Brigadir WW di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Kabar penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
"Iya betul (oknum polisi ditangkap). Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait perannya yang mengirimkan sabu kepada oknum Hakim PN Rangkasbitung tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Menurut Hadi, oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangaanan perkaranya ditarik ke Polda Sumut. Saat ini diporosss oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut," ucapnya.
Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dikonfirmasi, mengakui penangkapan Brigadir WW yang memasok sabu-sabu kepada hakim di PN Rangkasbitung.
“Sudah diamankan. Kasusnya tengah ditangani Polda Sumut karena terlibat jaringan antarprovinsi. Untuk penjelasan lengkapnya kewenangan Kabid Humas,” pungkasnya. (br)