Eksekusi Pidana Denda PT BMMI Terkesan Lamban, Ini Alasan Kejari Belitung

Selasa, 16 November 2021 - 09:22:52 WIB Cetak

Ilustrasi

BELITUNG | WARTAPOROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum juga 'Mengeksekusi' Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan terkait Pidana Denda PT. Belitung Mandiri Mulia Indah (PT.BMMI) sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).

Padahal sesuai amar putusan PN Tanjungpandan tanggal 22 Juli 2021 lalu  dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka harta bendaTerdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

mencermati rentang waktu sejak putusan PN Tanjungpandan telah berkekuatan hukum tetap lantaran Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut sudah memasuki bulan ke empat. Namun, Kejari Belitung belum melakukan eksekusi.

Loading...

Apa kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja, SH,. MH? Melalui Kasi Intelejen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, Senin (15/11/2021) menjelaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan upaya hukum berupa tiga kali pemanggilan terhadap terdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH melalui surat D-1 (TagihanDenda) dengan Nomor surat B-1045/L.9.12/Eku.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 dan Nomor surat B-1148/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 10 Oktober 2021 serta Nomor surat B-1164/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021.

Dengan tiga kali surat panggilan yang sudah dilayngkan,Terdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH telah mengirimkan surat permohonan pada tanggal 14 Oktober 2021 yang pada pokoknyaTerdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH akan membayar denda tersebut dengan cara dicicil.

Dijelaskan Anggoro, apabila Terdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH masih tetap tidak membayarkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 181/Pid.sus/2020/PN Tdn,maka Kejaksaan Negeri Belitung akan melalukan Langkah hukum selanjutnya berupa penelusuran aset (Asset Tracing) milikTerdakwa PT. BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH.

"Saat ini kejaksaan sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki PT BMMI untuk mengetahui dan agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penyitaan harta benda yang dimiliki terdakwa," papar Anggoro seraya menegaskan agar  pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 181/Pid.sus/2020/PN Tdn nantinya tidak terjadi kesalahan.

Ketika disinggung  soal batas waktu yang diberikan maupun kapan akan dilakukan eksekusi? Anggoro mengemukakan setelah penelusuran aset selesai, tandasnya.

Untuk diketahui, PT BMMI selaku pemiliki Hotel Bahamas divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Vonis dijatuhkan karena PT BMMI terbukti bersalah merusak lingkungan di kawasan Pantai Air Saga.

Amar putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, saat sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (22/7).

Dalam amar putusan Majelis Hakim  PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, SH.,MH pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu Menyatakan Terdakwa PT BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “badan usaha melakukan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dakwaan alternative kedua;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah dengan pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Atas putusan tersebut masing-masing pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak PT. BMMI tidak melakukan upaya hukum lainya alias  menerima putusan majelis hakim.artinya putusan hakim PN Tanjungpandan tersebut dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).* Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+