Raih Nilai A

Kajari Belitung Timur Abdur kadir Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Senin, 29 November 2021 - 07:17:45 WIB Cetak

SENIN tanggal  22 November 2021 merupakan hari yang bermakna bagi sosok seorang bernama Abdur Kadir.Pasalnya, pria kelahiran, Kuala Tungkal 9 september 1969 itu berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukumnya.

Dalam ujian promosi doktor ini Abdur Kadir berhasil meraih nilai A. Tim Penguji memberikan nilai A, dan diakumulasikan dengan nilai-nilai yang ada maka diperoleh IPK 3,81, lulusan dengan predikat Sangat Memuaskan.

Program Studi (Prodi) Doktor Ilmu Hukum, Senin (22/11) menggelar Ujian Promosi Doktor atas Nama Abdur Kadir. Dengan judul disertasi “Fungsi Jaksa dalam Politik Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi melalui Pendekatan Restorative Justice”.

Loading...

Dalam ujian promosi doktor ini Abdur Kadir berhasil meraih nilai A. Tim Penguji memberikan nilai A, dan diakumulasikan dengan nilai-nilai yang ada maka diperoleh IPK 3,81, lulusan dengan predikat Sangat Memuaskan.

Ada pun Tim penguji terdiri dari, ketua Penguji, Dr.H. Usman, S.H.,M.H, Sekretaris Penguji Dr. Hafrida, S.H.,M.H, Penguji Utama, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.Hum dan tim penguji lainnya, Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H.,M.H, Dr. Sahuri Lasmadi, S.H. M.Hum, Dr. Helmi, S.H.,M.H, Dr. Hartati, S.H.,M.H, Prof. Dr. Sukamto Satoto,S.H.,M.H dan Dr. Sri Rahayu, S.H. M.H.

Selain itu Promotor, Prof. Dr. Sukamto Satoto., S.H.,M.H, Co-Promotor Dr. H. Usman., S.H.,M.H., dan Co-Promotor, Dr. Sri Rahayu,. S.H.,M.H. Abdur Kadir menyampaikan bahwa penelitian diharapkan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara karena ini terkait dengan fungsi Jaksa, dimana kasus - kasus korupsi diharapkan dapat menggunakan pendekatan restorative justice, terutama untuk kasus - kasus korupsi dengan kerugian yang kecil.

Pria berusia 52 tahun ini berharap kedepannya apabila ide ini bisa direspon oleh legislatif, serta bisa dimuat dalam rumusan undang-undang di Indonesia, Jelas Abdur Kadir.

Sementara, Promotor, Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H.,M.H, merasa sangat puas karena Abdur Kadir yang berpofesi diluar sebagai Jaksa, dan pada saat mempertahankan disertasinya betul - betul sebagai seorang mahasiswa

“Dari awal saya punya keinginan bahwa akademis harus di bedakan dengan praktisi, dan beliau dapat menjalankan itu dengan sangat baik bahkan melepas baju kejaksaannya dan benar - benar menjadi seorang mahasiswa,” jelas Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H.

Bahkan cara berfikir Abdur Kadir pun benar-benar sebagai mahasiswa, terlepas yang bersangkutan sebagai seorang Jaksa.

Jawaban yang diberikan oleh Abdur Kadir juga sangat baik dan memiliki kemampuan untuk merumuskan hasil penelitian, konsultasi dengan para promotor dan co promotor dengan sangat baik,” jelasnya.

“Jawaban yang diberikan oleh Abdur Kadir juga sangat baik dan memiliki kemampuan untuk merumuskan hasil penelitian, konsultasi dengan para promotor dan co promotor dengan sangat baik,” jelasnya

Terpisah Kajati Jambi, Fajar Rudi Manurung, S.H.,M.H mengapresiasi Abdur Kadir atas raihan nilai dan dan telah menyelesaikan ujian promosi doktor.

“Sangat membanggakan Kejaksaan, karena judulnya berkaitan erat dengan kinerja kita semoga bisa ditetapkan di seluruh Indonesia. Selamat dan semoga bisa kembali ke Jambi," tandas Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H.* (JE/Rully)

 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+