JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu karena terlilit utang.
"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Andri belum dibeberkan secara lengkap mengenai kronologi penangkapan ataupun peranan tersangka tersebut dalam perkara pinjol ilegal ini. Andri pun belum mengungkapkan identitas dari tersangka yang ditangkap.
Ia hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan seorang perempuan dan ditangkap di kawasan Jakarta. Penangkapan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari jaringan pinjol yang dibongkar beberapa waktu lalu.
"Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang. Total ada 13," jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap warga negara (WN) China berinisial WJS. Ia ditangkap polisi saat hendak pergi ke Turki pada Selasa (2/11).
WJS kedapatan penyidik tengah berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten saat akan terbang sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kasus ini, WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia merekrut sejumlah karyawan agar pengelolaan perusahaan berjalan. Modusnya, ia mengembangkan bisnis dengan mencari pihak lain untuk membentuk pinjol ilegal sebagai mitra KSP tersebut.
Dia kemudian membangun sebuah sistem pembayaran Payment Gateway dengan nama FLINPAY. Kemudian barulah KSP tersebut didirikannya.
WJS sebagai pimpinan memerintahkan anak buahnya untuk mengintegrasikan FLINPAY ke dalam sistem perusahaan transfer dana menggunakan Application Programming Interface (API).
"Pada akhirnya digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online," jelasnya.
Untuk diktehaui, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri yang terjerat pinjol KSP ini bunuh diri. Korban berinisial WPS (38) awalnya menerima informasi pinjol ilegal lewat SMS pada Juli 2021.Dalam pesan itu, perusahaan mengiming-imingi korban dengan bunga rendah dan tenor waktu yang panjang tanpa ada pemotongan biaya.
Korban pun tertarik dan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor 91 hingga 140 hari. Setelahnya, korban menerima beberapa pinjaman dengan nominal bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta dengan tenor 7 hari tanpa ada persetujuan korban.
Selanjutnya, korban merasa kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang. Lalu, lima hari kemudian korban menerima pesan ancaman dari beberapa nomor tak dikenal yang melakukan penagihan utang disertai dengan pengancaman.
Korban pun tak merespons penagihan tersebut karena merasa tak sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan. Namun, ternyata keluarga korban juga mendapat pesan penghinaan dan pencemaran terkait pinjaman itu. Teror itu membuat korban memutuskan mengakhiri hidupnya.*
artikel ini sudah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/bareskrim-kembali-ringkus-1-tersangka-jaringan-pinjol-maut-wonogiri.