BATANG,JAWA TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang memvonis Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang, Evariawan Sukmahadi 1 (Satu) tahun penjara denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/11/2021 digelar secara virtual. Selain menjatuhkan vonis satu tahun penjara denda Rp 50 Juta,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarangyang diketuai AA.PT. NGR Rajendra, SH., M. Hum dengan hakim anggota Rochmad, SH dan Anggraeni, SH memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupah) dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp. 185.164.600,- (seratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Hakim dalam vonisnya juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta mennetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang yang menuntut terdakwa satu tahun 2 bulan penjara. Sementara tuntutan denda dan uang pengganti besarannya sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg.
Beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas Putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih dalam masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.* Rully