Perkara Tipikor, JPU Kejari Batang Tuntut Agus Sugiarto 5,6 Tahun Penjara

Selasa, 25 Mei 2021 - 06:53:57 WIB Cetak

BATANG | WATAPOROS.COM  - Terdakwa Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Periode 2013-2019 Agus Sugiarto bin Suwardi dituntut 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang dalam tuntutannya terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tak hanya membayar denda terdakwa juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.740.758.834,178 (tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah seratus tujuh puluh delapan sen).

Loading...

Dan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di ketuai Casmaya,SH., MHnelalui sidang virtual. JPU sendiri membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Kejari Batang, Senin (24/5/2021).

Dalam membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa, Desa Bismo  Kecamatan Blado Kabupaten Batang menguraikan, terdakwa Agus Sugiarto bin Suwardi selaku Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Periode 2013-2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Usai pembacaan tututan oleh Tim JPU yang terdiri dari  Bambang Wahyu, Ridwan Gaos,Faizal Kharim dan  Zaenudin kemudian Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Rabu (2/6/2021) mendatang untuk mendengarkan pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum maupun terdakwa. *

Nasrul Rully   







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+