Dua Pencuri Kotak Amal Masjid Digulung Tim Macan Polres Kampar

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:51:37 WIB Cetak

Pepaku yang duamankan Tim Macan Polres Kampar.

KAMPAR, WARTAPOROS.COM-Tim Macan Polres Kampar, Riau berhasil menangkap 2 orang  pelaku pencurian kotak amal Masjid.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Putih, sebilah parang, sebuah kotak amal warna coklat dan sepotong besi.

Loading...

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mencuri uang kotak amal pada 4 masjid atau mushalla, yaitu Musollah Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo.

Total uang infak yang mereka curi setidaknya mencapai Rp 9,3 juta, antara lain dari Musollah Babul Husna Rp 1 juta, Mesjid Al-Ma’arif Binuang 7,1 juta dan dari Masjid Al-Mujahidin Muara Uwai Rp 1,2 juta.

Terkait perbuatan mereka ini, ada 3 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kampar dalam rentang waktu 2 bulan terakhir.

Pengungkapan kasus pencurian uang kotak infak dibeberapa masjid ini, berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dilapangan, diduga pelakunya adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.

Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap mereka dan berhasil menangkap keduanya ditempat terpisah, pada Senin sore dan malam (25/10/2021).

Saat diinterogasi petugas, tersangka AS alias AW mengaku melakukan pencurian di 4 TKP, sementara tersangka ER alias EL mengaku mencuri di 3 TKP bersama AS.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

" Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas AKBP Rido Purba SIK, MH.(*)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+