HUKUM

Kejagung Hentikan 313 Perkara Lewat Restorative Justice, Kajari Dipastikan Dapat Nilai Tambah

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:26:33 WIB Cetak

JAKARTA - Terobosan kejaksaan  dalam menerapkan restorative justice atau keadilan restorative mendapat sambutan positif dari masyarakat. Buktinya, hingga periode 18 Oktober 2021, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara menggunakan kebijakan restorative justice.

Melalui keterangan tertulisnya Jumat 22 Oktober 2021, Jaksa Agung Sanitiar (ST)  Burhanudin  mengatakan,  pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Burhanudin menjelaskan bahwa perkara tindak pidana yang paling banyak dihentikan melalui restorative justice antara lain tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ( restorative justice) adalah satu bentuk dikresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.

Loading...

"Ingat, tujuan kita sebagai aparat penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan juga menghadirkan kemanfaatan hukum ke masyarakat," tegas Kajagung Sanitiar Burhanudin.

Ditegaskannya,pastikan RJ (restorative justice) diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

Selain itu, Burhanuddin juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar ikut mengawasi seluruh proses penyelesaian perkara. Ia berpesan kepada seluruh anak buahnya agar tidak nakal dalam melaksanakan restorative justice. "Serta saya minta saudara untuk mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

“Restorative justice/keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tambahnya.

Kajari Dapat Nilai Tambah

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan AgungDr Sunarta menyebutkan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) akan mendapatkan nilai tambah jika para Kajari menerapkan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani.“Kajari yang lakukan restoratif dapat nilai plus karena menolong wong cilik

Ia menilai, berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum.

Antara lain yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang berperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan.

Untuk diketahui, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan dapat mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

“Sekarang preventif diutamakan. Syaratnya perkara kecil, menyangkut orang kecil, kalau sampai harus ke pengadilan, bisa menambah beban penuhnya penjara,” tutur Sunarta.* Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+