Polisi Gerebek Kantor Sindikat Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:25:36 WIB Cetak

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta.

JAKARTA, WARTAPOROS.COM - 
Setelah melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol yang berstatus ilegal, digerebek pihak kepolisian. Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, yang diduga  digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan, penggerebekan kantor tersebut karena kerja kantor pinjol  tersebut telah meresahkan masyarakat.

Loading...

Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Hengki menuturkan, pengferebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. 

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat," kata Hengki, di Jakarta,  Kamis (14/10/2021).

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu. Perkembangan mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujarnya.  (tp)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+