Awasi Progres Pelaksanaan Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PMD

Jumat, 06 Agustus 2021 - 12:14:55 WIB Cetak

Komisi I DPRD Meranti saat rapat dengan Dinas PMD, Rabu (4/8/2021).

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM - Dalam rangka mengawasi progres pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi I mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam rapat kerja, pada Rabu, (4/8/2021).

Rapat tersebut digelar untuk menanyakan persoalan yang muncul diberbagai media seiring berlangsung nya Tahapan Pilkades di Meranti.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh H. Khalid Ali, SE. (F. PDIP) selaku Wakil Ketua DPRD. serta diikuti Anggota Komisi I terdiri dari, Pauzi, SE. M.I.Kom (F. Golkar Plus) Selaku Ketua Komisi I, Boby Haryadi (F. PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I,  Al Amin A, S.Pd (F. PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (F. PAN), Darsini, S.M., (F. Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (F. PKB), Auzir (F. PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si (F. Gerindra) dan Dedi Putra, S.Hi (F. PPP) sebagai Anggota Komisi I. 

Loading...

Sedangkan dari Dinas PMD Kab. Kepulauan Meranti, tampak hadir pada rapat tersebut Drs. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD, H. Edi M. Nur, SH., M.Si Selaku Sekretaris Dinas PMD beserta jajarannya. 

Pada kesempatan tersebut, Drs. Irmansyah, M.Si beserta jajarannya memaparkan sejauh mana progres jalannya tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 ini.

 Ditambahkan oleh Drs. Irmansyah, M.Si bahwa secara umum, pelaksanaan Pilkades Serentak di Meranti tahun 2021 ini berjalan dengan baik, dari pembentukan Panitia, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi Pilkades, hingga saat ini sudah sampai pada tahapan Pendaftaran Calon yang merupakan tahapan yang sangat krusial.

Komisi I dalam hal ini mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebenaran seputar persoalan yang berkembang diberbagai media seperti persoalan pada tahapan Pilkades yang terjadi di Desa Banglas dan Desa Penyagun yang menyangkut tentang dokumen ijazah bakal calon Kepala Desa didaerah tersebut. 

Komisi I menghimbau agar jangan sampai persoalan ijazah calon kades terulang kembali pada Pilkades kali ini, seperti ditahun sebelumnya yang menyebabkan terganggunya roda pemerintahan di desa dikarenakan kades yang telah dilantik sebelumnya mesti menjalani proses hukum karena persoalan ijazah Kades tersebut diduga palsu. 

Pauzi, SE., M.I.Kom selaku ketua Komisi I menghimbau, agar Dinas PMD bekerja lebih ekstra lagi dalam menyukseskan perhelatan Pilkades Serentak tahun ini dan lebih berhati-hati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam pelaksanaan berbagai tahapan Pilkades Serentak di tahun 2021 ini agar persoalan ditahun-tahun sebelumnya tidak lagi terulang kembali”. 
 
Drs. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa Dinas PMD akan memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait persoalan ini. Pada dasarnya disetiap tahapan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini sebagaimana yang terlampir didalam keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 263/KPTS/VI/2021, telah diberi space waktu yang cukup kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengajukan koreksi sertamasukan. 

Termasuk space waktu tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan yang dimulai dari tanggal 18 Juli sampai dengan 24 Juli, serta pemberitahuan hasil penelitian berkas persyaratan kepada Bakal Calon dan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sekaligus perbaikan kelengkapan berkas oleh calon yang dimulai dari tangal 25 juli hingga 29 juli, bahkan ditambah lagi dengan tahapan penelitian ulang atas kelengkapan berkas persyaratan dari tanggl 30 Juli hingga 2 agustus yang lalu. 

Dinas PMD juga sudah menghubungi Dinas Pendidikan Kab. Kep. Meranti terkait legis ijazah sekolah Paket, dengan mengirim Tim untuk melakukan pengecekan dan menanyakan keabsahan legalisir ijazah sekolah paket di Dinas Pendidikan Bengkalis mengingat ijazah sekolah paket dibawah tahun 2010 merupakan kewenangan pemerintah Bengkalis. 

Selanjutnya, seleksi (bagi desa yang bakal calon kepala desanya lebih dari 5, yang menurut aturan harus diseleksi dan menyisakan 5 pasang calon kelapa desa saja) diawasi oleh pihak kecamatan, dilaksanakan secara terbuka dan setransparan mungkin.

Penghitungan bobot nilai juga dilakukan sendiri oleh setiap bakal calon kades agar mengetahui dan menilai langsung sesuai dengan bobot nilai yang telah ditentukan. Bahkan seminggu sebelum pelaksanaan tahapan Pilkades, Dinas PMD sudah melakukan briefing dengan Para Camat dan Ketua-Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa agar berhati-hati dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pilkades Serentak ditahun 2021 ini.

Komisi I menyampaikan agar Dinas PMD melakukan penyelesaian berbagai persoalan Pilkades Serentak ini dengan baik serta melakukan perbaikan dalam administrasi penyajian rekap pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021, mengingat ini mendapat perhatian dari seluruh pihak. 

Terkait perlunya perbaikan norma aturan dari Peraturan Daeran tentang Desa ini baik itu tentang pemilihan Kepala Desa, Pemilihan BPD dan lain sebagainya, Dinas PMD perlu membuat semacam catatan dan disampaikan ke Komisi I, sehingga Komisi I akan menyampaikan perlunya Revisi Perda tentang Desa ini ke Bapemperda. Komisi I juga berharap agar pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 ini dapat terselenggarakan dengan sukses dan tidak mengalami persoalan yang berarti.(*/nik).





Baca Juga Topik #serba serbi+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+