Kantor bantu Bea dan Cukai Selatpanjang
MERANTI, WARTAPOROS.COM -- Dalam kurun waktu beberapa hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkalis, melalui kantor bantu di Selatpanjang, berhasil menangkap pelaku penyelundupan elektronik yang dibawa dari Batam, Kepri.
Dalam penindakan pada, Rabu (12/2/2020) , kantor bantu Bea dan Cukai Selatpanjang berhasil mengamankan 32 unit gadget luxury atau mewah dengan berbagai merk seperti iPhone dan lain-lain, yang dibawa dari Batam.
Empat hari kemudian, penindakan kembali dilakukan di tempat yang sama dalam kawasan Pelabuhan Domestik Tj. Harapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berupa 26 unit laptop beserta 103 aksesorinya diketahui oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari tangan seorang penumpang Ferry MV Dumai Line II yang juga baru tiba dari Batam, tepatnya pada Ahad (16/2/2020).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Bantu BC, Agus Suprianto, Senin (17/2) siang, dan dalam siaran persnya, penindakan dilakukan setelah mereka menerima informasi, dan mencurigai seorang penumpang membawa koper beserta tas plastik yang kelihatan grogi saat turun ke dermaga.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa isi bawaan penumpang tersebut adalah barang ilegal, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, yang ditaksir nilai keseluruhan barang tegahan hasil penindakan tersebut berkisar Rp76 juta.
Awalnya WartaPoros.com kesulitan untuk mendapatkan informasi penindakan tersebut. Soalnya, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Selatpanjang, Albert terkesan tertutup, padahal selama ini hubungan awak media dengan Bea Cukai sangat harmonis bahkan cukup dekat.
Sangat disayangkan dengan sikap oejabat P2 Albert sekarang ini yang menyombongkan diri akan merusak keharmonisan.
Parahnya lagi, beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon genggam ditolak olehnya. Begitu juga melalui pesan elektronik bahkan saat berupaya ditemui di kantornya Jalan Tj Harapan, tidak terlihat tanda tanda keberadaannya.
Beruntung, Agus Suprianto selaku Kepala kantor bantu mau mengirim dan bersedia diwawancara oleh awak media, akan tetapi ia mengaku tidak tahu secara pasti kronologisnya, sebab belum mengantongi hasil BAP yang dilakukan bawahannya.
"Untuk tindak lanjutnya nanti sama saya saja ya mas, soal dengan Kasubsi saya juga gak tau, hasil BAP juga belum tau. Sejak awal pekan lalu saya masih di Pekanbaru," ungkap Agus usai
mengirimkan laporan singkat tentang hasil penindakan.
Barang hasil Tegahan "tetap kami sita agar bisa dilakukan pemusnahan, Sekarang masih dalam tahapan usulan," ungkapnya.
Hasil penelusuran WartaPoros.com terungkap bahwa pemilik dari barang terkait adalah HC yang berdomisili di Batam. Hal itu diketahui dari penuturan
saudara JA si pembawa barang yang telah di BAP oleh BC.
Saat di-doorstop oleh awak media, JA mengaku bahwa ia hanyalah orang suruhan. Dan barang tersebut bukan miliknya.
"Saya cuma karyawan biasa saja. Ini barang bos saya punya," ungakap pria bertato tersebut. Ia juga mengaku jika pemilik barang adalah HC yang sekarang berdomisili di Batam, Kepri, sama dengannya.
Ketika ditanya, kenapa harus ke Selatpanjang Meranti. Ia mengaku disuruh mengirim barang satu per satu melalaui jasa pengiriman daerah setempat. "Kami rencananya mau kirim melalui jasa pengiriman barang lewat sini," ujarnya.
JA juga mengakui bahwa perbuatan itu bukanlah kali pertama, sebelumnya ia juga sempat memasukkan jenis barang serupa dan berhasil. "Ini yang kedua. Kemarin juga ada.
Hal itu menjelaskan modus splitting atau memecahkan nilai batasan agar terbebas dari kewajiban pajaknya. Seakan-akan ini adalah barang barang milik pribadi, guna menghindari pajak.(nik).