Moeldoko.int
JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Polemik obat Ivermectin semakin berbuntut panjang. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mantan Panglima TNI itu melayangkan somasi terbuka kepada ICW melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Moeldoko membantah tudingan jika dirinya terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras.
Otto mengatakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak bertanggungjawab, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Tudingan ICW itu telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,’ tegas Otto kepada wartawan. Kamis (29/7).
Otto menegaskan, Moeldoko tidak punya hubungan hukum dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Moeldoko dipastikan bukan pemegang saham maupun terlibat di dalam direksi.
Begitu juga di PT Noorpay Nusantara Perkasa, Moeldoko tidak pernah melakukan hubungan bisnis Ivermectin maupun impor beras, meskipun dia menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Namun, Otto membenarkan jika anak Moeldoko, Joanina Rachma adalah salah satu pemegang saham di PT Noorpay.
“Kalau ini kan wajar orang berbisnis, dia punya hak keperdataannya untuk berbisnis, tetapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay,” imbuhnya.
“ Atas dasar itu, kami melayangkan somasi terbuka kepada ICW,” jelasnya. Dia juga menuntut ICW membeberkan bukti-bukti jika Moeldoko terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras.
“Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” tegasnya.
Apabila tidak bisa dibuktikan, Otto menuntut ICW mencabut tudingan kepada Moeldoko. ICW juga diharuskan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial. Pasalnya, tudingan tersebut dianggap telah mebcemarkan nama baik Moeldoko.
"Jika ICW dan Saudara Egi (Primayogha) tidak membuktikan tuduhannya, tidak mencabut ucapannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegas Otto Hasibuan. (*)