Terhitung Mulai Bulan Juli, Gaji Honorer di Kepulauan Meranti Dipotong 35 Persen, Rata-rata Gaji Tinggal Rp780 ribu.

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:58:55 WIB Cetak

Foto : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto

SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM - Kondisi keuangan daerah terus mengalami defisit, hal ini  menyembabkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuat kebijakan penghematan anggaran dengan memotong gaji pegawai honorer sebesar 35 persen.


Hanya menunggu paraf Bupati, 
terhitung mulai bulan Juli, penyesuaian gaji tersebut berlaku, saat ini regulasi teknis terkait pemotongan gaji itu sudah dibahas dan diputuskan.

Seperti dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Rabu (28/7/2021) siang, "benar, ada pemotongan gaji Honorer sebesar 35 persen. Saat ini Perbup sudah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati," ungkap nya.

Loading...

Bambang menambahkan, terkait pemotongan gaji tersebut ada dua opsi yang ditawarkan yakni pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.

Akan tetapi mengingat kondisi Pandemi Covid-19, dari dua opsi yang ditawarkan, Bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan,  ujar Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan, penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. 

Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih perbulannya atau Rp90 miliar lebih pertahun.

Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," ungkap Bambang.

Adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang. Dimana
untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu.

"Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.

Dengan Dipotongnya gaji tenaga honorer sebesar 35 persen itu, yang awalnya rata-rata diterima sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu perbulannya. Besaran gaji itu juga berlaku untuk Satpol-PP, pemadam kebakaran dan para supir.

Mengakhiri perkataan nya, terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan ini kita menunggu regulasi ini keluar, dan kita sudah memerintahkan semua bendahara di setiap OPD untuk mengajukan SPD nya dan hari Jum'at mendatang sudah bisa dicairkan," pungkas Bambang.(nik).







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+