Kasus Munarman, Polisi Akan Periksa Habib Rizieq dan Eks Petinggi FPI

Senin, 12 Juli 2021 - 20:16:18 WIB Cetak

Munarman saat ditangkap aparat beberapa waktu lalu.

JAKARTA, WARTAPOROS.COM - 
Kuasa hukum Munarman, Sugito Atmoprawiro berharap kasus yang menjerat Munarman dapat segera disidangkan. Munarman hingga saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Loading...

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," ujarnya.

"Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata Ramadhan lagi.  (tp)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+