Polres Jakarta Pusat menggelar jumpa pers terkait penangkapan sekuriti yang membunuh PSK di Menteng
JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Seorang Sekuriti berinisial AA tega membunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) setelah berhubugan badan (Kencan_
, red) di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5). Mirisnya, AA membunuh hanya karena ingin mengambil barang-barang milik PSK tersebut.
“Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi online. Modusnya adalah dengan cara mencari teman kencan di Michat dengan niat mencuri barang milik sang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya saat jumpa peres di Jakarta, Minggu (30/5).
AKBP Teuku Arsya memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga milik korban, seorang PSK berinisial IW (31). Namun, insiden pencurian yang sudah direncanakannya itu malah berujung pada pembunuhan.
“Awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel. AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih,” ungkap AKBP Teuku Arsya.
AKBP Teuku Arsya menambahkan, karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250 ribu. AA pun berpikir untuk membunuh korban.
"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher dengan cara mencekiknya. Ternyata saat dilakukan korban masih bernapas. Kemudian diulangi mencekik leher korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," ujar AKBP Teuku Arsya.
AKBP Teuku Arsya menuturkan, setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang lalu kabur dari hotel tersebut. Setelah itu, korban ditemukan oleh pihak hotel dalam kondisi tewas tanpa busana alias bugil.
“Dari penemuan itulah, dilakukan penyelidikan hingga AA ini ditangkap. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet,” kata AKBP Teuku Arsya.
Ditegaskan AKBP Teuku Arsya, dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi online.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (br)