Rudi saat setelah diamankan polisi (Foto: Rakyatku.com)
WARTAPOROS.COM--Belum lama menghirup udara segar, Rudi (30) harus kembali masuk bui.
Rudi yang baru saja keluar dari Rutan Kelas II B Sengkang karena kasus pencurian, berurusan lagi dengan polisi dengan kasus yang sama.
Rudi residivis asal Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo ini kembali ditangkap. Dia kepergok warga melakukan pencurian di kampungnya, Rabu pagi (8/4/2020).
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Dia dilempari batu saat tertangkap basah berada di atas bak kamar mandi rumah warga.
"Tapi belum ada sempat dia ambil karena keburu pagi," kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Kapolsek Pammana, AKP Sayyid Quraisy mengatakan pelaku ditangkap di salah satu rumah warga.
"lya sudah kita amankan di polsek untuk menghindari amukan warga," kata Sayyid Quraisy, sebagaimana dikutip dari Rakyatku.com.
Kepada petugas, Rudi mengaku baru tiga hari bebas dari Rutan Kelas II B Sengkang. Dia mendapat pembebasan terkait Covid-19.***
.Usai Beberapa Waktu Sampaikan Himbauan, Akhirnya Puluhan Knalpot Brong di Amankan Satlantas Polres Meranti. Di Baca : 749 Kali
Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan,S.H,.S.I.K, Pimpin Langsung Press Release Akhir Tahun 2024. Di Baca : 826 Kali
Dalam Rangka Perayaan Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2025, Polres Kep Meranti Gelar Bakti Sosial Donor Darah. Di Baca : 683 Kali
Pemkab Meranti Apresiasi Peringatan HPN 2024 oleh PWI Kepulauan Meranti Di Baca : 1002 Kali
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2024. Kapolres Kep Meranti Lakukan Pengecekan Gereja Bersama Rombongan. Di Baca : 1035 Kali