Teks Photo Kasat Reskrim AKP M.Rosidi memperlihatkan barang bukti berupa pakain bayi,saat Pers Conference di Mapolres Solsel.Selasa (7/1).ABG
Solok Selatan,WP.Com--Tersangka pembuang bayi di Solok Selatan diancam hukuman berlapis. Undang perlindungan anak, undang-undang tindak pidana pembunuhan dan menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman penjara lebih 15 tahun. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Solok Selatan.
"Tersangkanya adalah, ibu bayi tersebut," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto dalam pers confrence yang digelar Senin (7/1) di Mapolres Solok Selatan. Kepada tersangka, Bunga (16 th), disangkakan melanggar pasal 306 KUH Pidana dan atau pasal 181 KUH Pidana jo undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Ayah biologis bayi, RM (29 th), warga Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan, juga tidak lepas dari ancaman hukuman. Kepadanya, disangkakan sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak. Ibu bayi, masih berusia 16 tahun. RM terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus pembuangan bayi tersebut, terjadi pada pertengan Desember 2019. Warga Timbulun Atas Kecamatan Sangir, buncah dengan ditemukannya sesosok bayi perempuan. Pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk memecahkan kasus. Hari itu juga, tersangka utama berhasil diamankan.
Dalam pengembangan kasus terungkap, ibu bayi, Bunga (16 tahun), membuang bayinya setelah melahirkan sendiri di sebuah gubuk di daerah Timbulun Atas. Itu dilakukan, untuk menutupi rasa malu, karena bayi yang dilahirkannya adalah hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, RM (29 tahun). Bunga dan RM belum terikat hubungan pernikahan.ABG