Tiga Perkara Habib Rizieq Disidang Sekaligus Pertengahan Maret

Rabu, 10 Maret 2021 - 18:31:44 WIB Cetak

Habib Rizieq Shihab.

WARTAPOROS.COM, JAKARTA--Sidang perdana eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 16 Maret 2021, atas kasus kerumunan dan kasus swab test, ada tiga perkara yang akan disisang sekaligus.

"Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama. Sidang dilaksankan pada  Selasa, 16 Maret 2021," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisa. Rabu (10/3).

Dirincikannya, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Loading...

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam lampiran itu, Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.

Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.

Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Sidang mereka digelar secara terpisah, tetapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.(*)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+