Kabar Baik, Alumni Kartu Prakerja Akan Diberi Fasilitas KUR

Senin, 08 Maret 2021 - 17:38:09 WIB Cetak

Ilustrasi/Net.

JAKARTA, WARTAPOROS.COM--Pemerintah akan membantu alumni Kartu Prakerja yang berkeinginan membuka usaha usai mengikuti pelatihan. Bantuan akan diberikan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kebijakan ini merupakan pengembangan program Kartu Prakerja.

Dalam pengembangan ini, Kartu Prakerja diintegrasikan dengan mengintegrasikannya ke program pemerintah yang lain, salah satunya KUR.

Loading...

Pemerintah berharap integrasi ini nantinya bisa menumbuhkan jumlah wirausaha di dalam negeri. Targetnya, pertumbuhan wirausaha baru mencapai 4 persen pada 2024 dan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,9 persen dengan kebijakan itu.

Ia menambahkan KUR juga diberikan karena hasil survei Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat ada kurang lebih 19.500 ribu orang dari 5,98 juta peserta program  Kartu Prakerja dari gelombang 1-11 yang kini menjadi wirausaha.

Data lain mencatat sekitar 35 persen alumni Kartu Prakerja yang dulunya tidak bekerja, kini 17 persennya bekerja menjadi wirausaha.

Untuk itu, pemerintah ingin memberikan fasilitas KUR kepada alumni Kartu Prakerja, khususnya mereka yang berwirausaha dan membutuhkan modal tambahan dalam mengembangkan usahanya. Bukan hanya untuk meningkatkan produksi, tapi juga naik kelas ke pengusaha menengah hingga atas.

"Program KUR dalam hal ini bisa digunakan untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan," kata Rudy seperti dilansir CNN Indonesia Senin (8/3).

Ia mengatakan untuk bisa menikmati fasilitas itu, alumni harus mengajukannya kepada pemerintah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi  sejumlah persyaratan.

Pertama, alumni Kartu Prakerja yang menjadi wirausaha tidak bekerja di pekerjaan lain yang sudah tetap.

Kedua, alumni Kartu Prakerja yang menjadi wirausaha dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara untuk syarat dan prosedur lainnya belum dijelaskan oleh pemerintah. Namun ada beberapa syarat umum pada program KUR Super Mikro.

Pertama, diberikan ke usaha skala mikro. Kedua, usaha boleh berdurasi singkat.

Ketiga, belum pernah menerima KUR.

Bila memenuhi syarat, KUR bisa diajukan ke bank-bank mitra pemerintah yang selama ini sudah menyalurkan KUR. Untuk pagu kredit, sebelumnya mulai dari Rp4 juta dan maksimal Rp10 juta.***





Baca Juga Topik #serba serbi+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+