WARTAPOROS.COM- Sejak pertama kali dibuka pada 11 April 2020, program Kartu Prakerja telah diikuti oleh 5,9 juta peserta dari 11 gelombang pendaftaran.
Para peserta program Kartu Prakerja akan mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan persiapan kerja, dan juga insentif berupa uang.
Total, insentif yang akan diterima peserta yang mengikuti program Kartu Prakerja adalah Rp 3.550.000.
Dana tersebut terdiri dari:
biaya pelatihan,
insentif pasca pelati
Mengutip Kompas.com, menjelang berakhirnya tahun 2020, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan bahwa batas akhir mengisi survei evaluasi untuk mendapatkan insentif survei adalah 15 Desember 2020.
Berikut pengumuman dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui akun Instagram Prakerja.go.id;
Bagi Sobat Prakerja yang telah menerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan pertama, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ingin mengevaluasi peran pelatihan yang Anda ikuti melalui Survei Evaluasi Program Kartu Prakerja terkait dengan kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi Anda.
Untuk menyelesaikan survei ini, Sobat Prakerja akan memerlukan waktu sekitar 20-30 menit dan kami menyarankan Anda untuk mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan survei dengan baik. Kami mengharapkan Sobat Prakerja dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini dengan sejujur-jujurnya. Jawaban Anda akan membantu kami untuk mengevaluasi Program Kartu Prakerja untuk bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan Sobat Prakerja.
Untuk melakukan survey, Sobat Prakerja dapat mengakses https://dashboard.prakerja.go.id. Jika Sobat Prakerja memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, Anda dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat surel [email protected] dengan subjek “Survei Evaluasi”.
Bila ada kendala dalam menjawab survei, sampaikan kepada kami melalui link berikut: https://bit.ly/kendalasurvei
*Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***