MERANTI, WARTAPOROS.COM - Sebanyak 191 personel gabungan dari jajaran Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan tahapan kampanye Pilkada Kepulauan Meranti 2020.
Proses kampanye yang dilaksanakan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 harus menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, Senin (28/9/2020) menjelaskan, 191 personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari 131 personel Polres dan Polsek jajaran, dibackup 30 personel Koramil 02/Tebingtinggi, dan 30 personel Satpol PP Kepulauan Meranti. Mereka terlibat dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning.
Personel tersebut disebar ke tiga zona. Zona pertama yakni, Kecamatan Tebing Tinggi, Tebingtinggi Timur, dan Tebingtinggi Barat. Zona dua Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir. Zona tiga Kecamatan Merbau, Pulau Merbau, dan Tasik Putripuyu.
"Selain mengamankan jalannya kampanye, personel juga siaga di Kantor KPUD, Bawaslu, posko Polres dan Polsek jajaran" kata AKBP Eko.
Dengan pengamanan ini, Kapolres berharap tahapan kampanye dapat berjalan aman dan kondusif, serta tidak memicu klaster baru Covid-19 dari pelaksanaan Pilkada.
"Oleh sebab itu, kita tegaskan bahwa kampanye Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19," bebernya.
Selanjutnya, Kapolres juga mengingatkan personel di lapangan agar dalam melaksanakan tugas pengamanan kampanye tetap menjaga netralitas. Apalagi terdapat anggota Kepolisian yang melekat di masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Mari kita kawal bersama jalannya Pilkada Kepulauan Meranti agar aman dan damai, serta mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Kami dari Polres Kepulauan Meranti juga tidak akan segan - segan menindak pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, baik pada masa kampanye maupun tahapan lainnya" pungkasnya. (nik).