MERANTI, WARTAPOROS.COM - Polsek Tebingtinggi Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Saf warga Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau.
Penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 01 September 2020, dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Diceritakan Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebiingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH, Rabu (02/09/2020) pagi menyampaikan kalau kasus Pencurian tersebut terjadi pada Jum'at 21 Agustus 2020 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau.
"Benar sudah diamankan dan korban bernama Muhammad Mufti (36) warga Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Sementara terduga pelaku berinisial Saf juga warga desa Semukut," ujar Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH.
Lebih jauh diceritakan Simamora kalau hal tersebut (Kasus Pencurian,red) terjadi pada saat Korban baru bangun tidur, korban diberitahu oleh istrinya yakni Desi Marani bahwa mesin cucian motor yang di letakkan di teras depan warung milik Korban sudah tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, Korban langsung mengecek mesin cucian motor yang di letakkan korban di teras rumahnya tersebut dan benar mesin cucian motor tersebut sudah tidak ada lagi (Hilang,red).
"Akibat kejadian itu Korban alami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebiingtinggi Barat," jelasnya.
Dibeberkan Kapolsek setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan dilapangan bahwa pada Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 19.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat mengetahui bahwa pelaku pencurian sedang berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat langsung menuju ke tempat keberadaan di pelaku tersebut, dan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku," katanya.
Dijelaskan Kapolsek kalau terduga pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya dan pelaku juga melakukan hal yang serupa di beberapa tempat lain. Selain itu, terduga pelaku juga menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang hasil curian di rumahnya yang berada di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti hasil curian tersebut.
"Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan dan saat ini dilanjutkan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-20 warna merah, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-30 warna merah, 1 buah layar monitor merk LG warna hitam, 1 buah layar monitor merk ACER warna hitam, 1 buah CPU merk SIM-V, 1 buah Ampli merk GNG dan 1 buah Stabilizer merk SUNSONIC.(nik).