MERANTI, WARTAPOROS.COM - Kasus terkait Karlahut yang menyeret Mujiman (57) warga Dusun 2, Desa Lukit, Kec. Merbau, telah menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kerabat serta HMI di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alhasil, Kantor Polres Meranti, Kejaksaan Negri Selatpanjang, Kantor Bupati dan DPRD menjadi sasaran aksi massa.
Demi memperjuangkan nasib yang menimpa Mujiman, sebanyak 50 orang yang mayoritas petani, berangkat dari Desa Lukit sejak subuh hari dan tiba sekira pukul 10.00 WIB, turun di Pelabuhan Sungai Perumbi lalu diangkut menggunakan mobil dan gerobak langsung menuju Polres Kepulauan Meranti. Senin (31/8/20).
Massa yang tergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti dan Gerakan Aliansi Mahasiswa serta Pemuda Peduli Meranti (Gamali) , berbondong-bondong melakukan aksi protes karena tidak terima ada warganya yang ditangkap polisi akibat dituduh membakar lahan miliknya sendiri.
Setibanya di depan Mapolres, mereka langsung menggelar orasi dengan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk serta replika mayat dan kuburan.
"Dari jauh kami datang kesini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat membela keadilan untuk warga kami pak Mujiman yang kami anggap tidak bersalah," teriak salah seorang warga yang ikut aksi.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara polisi dengan massa yang ingin meringsek masuk dan menerobos blokade, namun karena dijaga ketat, massa tetap berorasi diluar batas penjagaan.
Massa terus berteriak dan meminta Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito keluar untuk menemui mereka. Dan pada akhirnya Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi didampingi Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Saiful datang menemui massa aksi.
Sementara itu koordinator aksi, Waluyo mengatakan jika gerakan mereka saat ini tidak disponsori pihak manapun melainkan murni dari panggilan hati membela masyarakat yang lemah.
"Kami minta pak Mujiman dibebaskan karena kami menilai ada kejanggalan pada proses hukumnya. Selain itu saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian pun tidak ada dilokasi saat itu atau kasus ini dipelintir untuk kepentingan oknum kepolisian. Katanya Polisi itu mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi apa yang terjadi hari ini, hanya omong kosong," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, secara berjamaah, massa juga melakukan sholat jenazah di depan kantor Polres Kepulauan Meranti, tepatnya di depan pintu masuk yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Aksi sholat jenazah yang dilakukan merupakan simbol atas matinya keadilan untuk masyarakat.
Usai melaksanakan sholat dan bermunajat, perwakilan massa aksi lalu menyerahkan replika mayat yang dibungkus kain kafan kepada pihak Polres Kepulauan Meranti dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi.
Perwakilan massa aksi juga membacakan kronologi peristiwa berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan. Mereka menilai kasus Mujiman yang dituduh membakar lahan adalah sebuah bentuk kriminalisasi.
"Pada hari Jum'at Pak Mujiman yang seorang petani membakar dahan batang sagunya karena disana ada sarang lebah dan berniat mengusirnya karena akan diambil batang sagunya.
Dan pada hari Sabtu dan Minggu teman kerjanya mengambil batang sagu untuk dipindahkan ke sungai. Namun pada saat itu ditemukan api yang membakar lahan pak Mujiman pada hari Selasa dan lokasi tersebut sering dilewati warga untuk beraktifitas.
Dari kesimpulan titik lokasi yang kami datangi, bisa jadi penyebab kebakaran adalah puntung rokok warga yang berlalu lalang di jalan tersebut. Dan jika api yang dibakar oleh pak Mujiman pada hari Jum'at tentu masih dan pasti terlihat oleh temannya pada hari Sabtu dan Minggu," kata Waluyo.
"Kami meminta kepada Kapolres dengan segera untuk mencopot Kapolsek Merbau dan oknum penyidik yang menangani kasus pak Mujiman," ujarnya.
Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi yang menemui massa menyampaikan saat itu Kapolres sedang melaksanakan rapat penting sehingga tidak bisa menemui saudara saudara.
"Bukannya Kapolres tidak ingin bertemu kalian, tetapi diwaktu yang bersamaan Kapolres sedang ada rapat penting," kata Joni Wardi.
Sementara itu terkait kasus Mujiman, dikatakan pihak Polres tidak lagi ada kewenangan, karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini diproses di pengadilan.
Untuk itu sama-sama kita tunggu dan kita kawal semoga apa yang kita niatkan bisa terkabul," ujar Kompol Joni Wardi.
Kepala Kejaksaan Negri Selatpanjang dalam tanggapan nya kepada massa mengatakan, bahwa penetapan sebagai tersangka, terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dilapangan oleh Penyidik dan sesuai fakta.
Sementara Ketua DPRD Meranti Ardiansyah saat menemui massa menuturkan, pada dasarnya ia sangat simpatik dengan nasib pak Mujiman, akan tetapi baik secara kelembagaan tidak mungkin mengtikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ardiansyah berjanji sekaligus mengajak massa aksi bersama sama mengawal proses hukum yang dialami pak Mukiman.
Mendapat jawaban dari Ketua DPRD , massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada wakil rakyat atau DPRD Kepulauan Meranti, sambil membubarkan diri, massa berteriak mengucapkan kata, kami tidak percaya kepada wakil rakyat.(nik).