Kasmarni Mengundurkan Diri

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:17:35 WIB Cetak

Kasmarni/Net.

PEKANBARU,WARTAPOROS.COM- Kasmarni mundur menjadi saksi kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin,  Kamis (27/8/2020) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehingga,  Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin batal memberikan keterangan sesuai jadwal surat panggilan sebagai saksi,  Kamis (27/8/2020). 

Kasmarni merupakan ASN Pemkab Bengkalis membacakan sendiri surat pengunduran diri sebagai saksi yang sudah disampaikan kepada jaksa penuntut umum kpk. 

"Dengan panggilan tersebut izinkan saya mengundurkan diri sebagai saksi terdakwa atas nama Amril Mukminin. Saya sampaikan kepada majelis hakim dan jaksa kpk sebagai saksi Amril Mukminin,  izinkan saya membacakan surat pengajuan pengunduran diri sebagai saksi, " ungkap Kasmarni. 

Loading...

Dijelaskannya,  pengunduran dirinya sebagai saksi karena memiliki hak untuk mundur sesuai dengan pasal 168 kuhap 
Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor Tahun 2001 karena memiliki hubungan keluarga. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan.

" Izinkan saya mundur sebagai saksi, dikarenakan saudara terdakwa adalah suami saya.  Terima kasih kepada hakim yang mulia dan jaksa kpk atas dikabulkannya pengajuan pengunduran diri sebagai saksi, " ungkap Kasmarni. 

Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina mempertanyakan kepada kepada jpu kpk atas pengajuan pengunduran Kasmarni sebagai saksi. Jpu kpk tidak keberatan karena Kasmarni kedekatan keluarga berhak untuk tidak bersaksi sesuai aturan undang-undang. Akhirnya, hakim mengabulkan pengajuan pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi dan dipersilahkan meninggalkan sidang virtual. 

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi lainnya,  Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS). 

Perbuatan Amril Mukminin bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah. Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. 

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Wie)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+