Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan dengan PT Serikat Putra dan Elemen Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan.
WARTAPOROS.COM-Terkait dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik ke sungai pada tanggal 28 Juli 2020 lalu, Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan panggil pihak perusahaan PT Serikat Putra, Senin kemarin (10/8/2020) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Wakil Ketua I, Syafrizal SE yang di hadiri Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Camat Bandar Petalangan, Kades Tambunan, Kades Sialang Godang dan Toko Pemuda.
Mecuat dalam rapat tersebut, pihak PT Serikat Putra lalai dalam dalam pengelolaan limbah pabrik, bahkan terungkap PT Serikat Putra tidak mempunyai Sertifikasi Rountable Sustainabel Palm Oil (RSPO) dan Sistem Seritifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil (ISPO) sejak bulan Maret 2019 lalu. Lebih mirisnya lagi selama berdirinya perusahaan tersebut tidak mempunyai pola kemitraan dengan warga masyarakat sekitar.
Kepada wartaporos.com, Selasa (11/8/2020) salah satu Toko Pemuda Bandar Petalangan, Yusrizal menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini, sebab masyarakat sangat dirugikan atas pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Serikat Putra.
“Ya Pak, banyak yang dirugikan atas pencemaran lingkungan limbah pabrik yang masuk ke sungai kerumutan ini, terlebih warga kita yang beraktifitas di sungai tersebut seperti nelayan, bahkan warga kampung yang masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar kesal Yusrizal yang juga Panglima Bungsu LMB Kecamatan Bandar Petalangan ini.
Sambung aktivis Pelalawan ini, perusahan PT Serikat Putra ini berdapingan langsung dengan Desa Sialang Godang , namun kontribusinya terhadap pemuda dan masyarakat di desa masih minim. Dengan adanya permasalahan ini membuka mata bahwa perusahan ini tidak berkotribusi terhadap masyarkat.
“Kita berharap, dengan dilakukan hearing bersama komisi II DPRD Pelalawan ini dapat bersama-sama mengawal hasil Laboratorium dari Dinas Likungan Hidup ini, jangan sampai kasus ini seperti kasus limbah lainya yang tak berujung,” tegasnya.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), tidak ada satu orangpun dari perwakilan manajemen PT Serikat Putra, memberikan keterangan pers terkait berbagai persoalan. Pasalnya, puluhan wartawan sudah menunggu di luar ruangan rapat.
Bahkan sejumlah petinggi PT Serikat Putra, malah memilih bungkam dan sebagian lagi, dan sebagian petinggi PT Serikat Putra cepat berlari meninggalkan kantor DPRD Pelalawan.
Sebagai data informasi, Perusahaan PT Serikat Putra yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan itu tepatnya di Desa Sialang Godang memiliki nilai investasi sebesar 117Milliar lebih.***