Ilustrasi/Net.
WARTAPOROS.COM--Pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri sudah di depan mata. Menyusul selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13.
"Alhamdulillah pembahasan RPP gaji ke-13 sudah selesai. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu diajukan kepada presiden," tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Senin (3/8).
Dia menyebutkan, prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini.
Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. "Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara," terangnya.
Ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.
Selain itu seluruh instansi juga sudah diminta untuk siap-siap proses pencairan.
"Jadi begjtu presiden teken langsung jalan. Kan prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri," ucapnya.
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp 13 triliun," tandasnya.(Jpnn)