Polri Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Corona

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:19:39 WIB Cetak

Ilustrasi.

WARTAPOROS.COM-- Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengumpulkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak COVID-19 di seluruh jajaran Polda. 

“Data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Selasa, (22/07/2020).

Kabag Penum Divhumas Polri menjelaskan 92 kasus bansos COVID-19 ini sebanyak 38 kasus ditangani Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat menangani 12 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat menangani delapan kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus, Polda Sulawesi Selatan menangani empat kasus. Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.

Loading...

“Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani dua kasus,” ujarnya.

Sementara untuk Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan). Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Sebelumnya tercatat ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 14 Juli 2020. Presiden Joko Widodo telah meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan COVID-19. (*Tribrata)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+