Rapat Kerja Bersama Satpol PP, Komisi I DPRD Meranti : Perlunya Satu Persepsi Pemahaman dalam Penafsiran Perda.

Jumat, 03 Juli 2020 - 13:26:31 WIB Cetak

SELATPANJANG, WP.COM - Dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan terkait persoalan ketertiban umum dan keamanan, seperti kegiatan selama menghadapi wabah Covid-19 serta persiapan keamanan penyelenggaraan Pilkada yang sebentar lagi diselenggarakan, Komisi I mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat kerja, Selasa, (30/6/2020).


Berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 
Rapat kerja yang dipimpin oleh Pauzi, SE. Ketua Komisi I tersebut dihadiri oleh Bobi Haryadi Selaku Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., Khosairi, S.Hi., M.Pd.i, dan Dedi Putra, S.Hi sebagai Anggota Komisi I. 


Sementara itu, dari Satpol PP tampak hadir Helfandi, SE., M.Si selaku Kepala Satpol PP, M. Nasir selaku Sekretaris Satpol PP beserta Kasi-Kasi dan Staff di Satpo PP Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Loading...


Ketua Komisi I, meminta kepada Kasatpol PP memaparkan perihal tentang persoalan keamanan dan ketertiban serta berbagai kegiatan Satpol PP selama menghadapi wabah covid 19. 


Dalam Rapat Kerja tersebut Helfandi menyampaikan berbagai hal dibidang ketertiban umum bahwa Satpol PP telah melakukan kegiatan patroli, pembinaan dan penyuluhan terkait tanggap darurat covid 19. 


Lebih jauh Helfandi menerangkan, dalam penanganan tanggap darurat Covid 19 ini, Satpol PP bersama dengan berbagai instansi lainnya seperti Polisi, TNI, Badan Intelejen, serta OPD-OPD terkait, sudah melakukan berbagai upaya secara maksimal.

 

Terkait penegakan perda, Helfandi menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2020, tercatat ada 10 kasus pelanggaran Perda dan telah dilakukan penindakan antara lain Perda tentang ketertiban umum sebanyak 3 kasus pelanggaran, Perda tentang Gedung dan Bangunan ada 4 kasus pelanggaran, serta Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebanyak 3 kasus pelanggaran, terkait tupoksi perlindungan masyarakat, dalam penyelenggaraannya, Satpol PP dibantu oleh Satlinmas yang saat ini berada dibawah koordinasi Satpol PP.


Ditambahkan, Satlinmas dalam penanganan dan pembinaannya dibawah Satpol PP, sudah ada aturan yang mengatur tentang itu, dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada nantinya, Satlinmas dibawah koordinasi Satpol PP untuk membantu keamanan di TPS-TPS dan lain sebagainya. 


Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung.


Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP melakukan berbagai upaya tanggap darurat covid 19 ini. Namun, dibidang penegakan Perda, Komisi I meminta kepada Satpol PP untuk saling berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait seperti persoalan ketertiban dalam mendirikan bangunan agar tidak melanggar Perda. 


Melihat situasi perkembangan situasi sosial saat ini, banyaknya anak-anak usia sekolah yang berkumpul-kumpul di waktu malam hari melewati jam-jam yang sudah tidak wajar hendaknya menjadi perhatian dari Satpol PP untuk ditertibkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 


Selain itu, pemahaman tentang penafsiran Perda antara DPRD dengan Satpol PP perlu dibangun dalam satu persepsi tafsiran. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berujung polemik, saat Perda tersebut diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat, harap Fauzi SE. (**/nik).







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+