Dwi Sasono/Net.
WARTAPOROS.COM-Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Suami Widi Mulia itu ditangkap pada 26 Mei 2020 dengan barang bukti ganja hampir 6 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vivick Tjangkung, menyebut Dwi Sasono mulai konsumsi ganja sejak lulus SMA.
“Dia kan menggunakan, ketergantungan ganja itu bukan setahun dua tahun ya. Itu semasa dia lepas SMA dia sudah memakai itu,” ungkap Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Sekatan, Kamis (18/6).
Awalnya kepada penyidik Dwi Sasono mengaku konsumsi ganja untuk mengisi kekosongan selama nganggur di rumag akibat pandemi Covid-19.
Vivick mengatakan, hampir 20 tahun Dwi memakai narkoba jenis ganja. Untuk mengobati ketergantungan terhadap ganja, pemain film Dua Garis Biru itu wajib untuk rehabilitasi.
“Jadi ketergantungan dia sudah sangat lama dan dia mengakui ‘setengah hidup saya, saya kan umurnya 40 tahun. jadi setengah hidup saya, saya sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja ini, saya akui saya sangat ketergantungan’,” terang Vivick Tjangkung.
Vivick Tjangkung menambahkan, Dwi Sasono itu adalah korban. Setelah menyadari kesalahannya, Polisi menilai Dwi hanya pemakai, bukan pengedar.
“Kita sudah menyelidik secara mendalam dia tidak ada jaringan pengedar, tidak ada jaringan ke arah yang lebih mengarah kepada dia sebagai pengedar atau produksi segala macam itu nggak ada,” pungkas Vivick Tjangkung.***