Mantan Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa saat diwawancara awak media/Tim.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Mantan Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa memastikan tidak ada keterlibatan terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Mantan Lurah Simpang Empat inisial STR ke meja hijau.
Kepada Tim FPII Riau, Rabu (17/06) di ruang kerjanya Norpendike Prakarsa menegaskan, secara administrasi dirinya tidak pernah menandatangani surat apapun terkait persolan itu.
" Bahkan, sama sekali saya tidak mengetahui kronologis tanah yang disengketakan itu," tegas Norpendike Prakarsa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Pekanbaru.
Meski begitu, Norpendike tidak menampik bahwasanya pernah didatangi STR terkait persoalan tersebut.
" Waktu itu semasih saya menjabat sebagai Camat Pekanbaru kota, STR datang ke ruangan saya dan menyampaikan bahwa ada salah satu masyarakat bernama Busrial mengakui bahwa ia adalah ahli waris tanah yang berada disebelah gedung Surya Dumai Group," terangnya.
" Namun, setelah pertemuan itu saya tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan persolan tersebut, lantaran sudah tidak menjabat sebagai Camat lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Pekanbaru menetapkan STR (Mantan Lurah Simpang Empat kota Pekanbaru ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas kepemilikan Mery ( Salah satu dirut PT Surya Dumai Group ).
Dalam nota pembacaan hasil putusan Kejari Pekanbaru, STR dinyatakan bersalah atas pemalsuan administrasi surat tanah disaat menjabat sebagai Lurah Simpang Empat kota Pekanbaru.(*v)
Liputan ST bersama Tim FPII Riau .