Mantan Pimcab BRK Pangkalan Kerinci Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2020 - 01:21:20 WIB Cetak

Faizal Syamri mantan Pimcab Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci menggunakan rompi tahanan. (foto: Internet)

WARTAPOROS.COM--Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Faizal Syamri, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, mantan pimcab BRK itu terbukti melakukan korupsi kredit macet di bank milik pemerintah itu sebesar Rp1,162 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu Kemarin (29/4/2020). Selain Faizal, majelis hakim juga menghukum eks Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), Zurman, dengan hukuman sama.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan, terdakwa Faizal Syamri dan Zurman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan," ujar Saut didampingi hakim anggota, Sarudi dan Poster Sitorus.

Selain hukuman penjara, Faizal dan Zurman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Zurman ditambah hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,162 miliar.

"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harga benda terdakwa Zurman disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 4 tahun kurungan," jelas Saut.

Atas vonis itu, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya yang mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Pekanbaru, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodi Valdano dan Andre Pratama.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Faizal dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan Zurman selama 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.

Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.

Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan. Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.***





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+