Ilustrasi/Net.
WARTAPOROS.COM--Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Hal tersebut berdasarkan telah diterimanya Surat Keputusan (SK) Menkes No HK.0 1.07lMENKES/250/202O tentang penerapan PSBB yang ditandatangani 12/04/2020 kemarin.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/202O Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan dalam pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi
peningkatan dan penyebaran kasus Covid- 19 yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian, bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ahad (12/4) oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Saat ini Walikota Pekanbaru, Firdaua sedang mengikuti video conference bersama Gubernur Riau untuk membahas terkait pelaksaaan PSBB tersebut. ***
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN Di Baca : 254 Kali
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat Di Baca : 650 Kali
Wakil Bupati Muzamil Cek Pelabuhan Penumpang, Pastikan Kesiapan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang Di Baca : 661 Kali
Bersama Gubri, Bupati Asmar Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Di Baca : 760 Kali
Pastikan Sesuai Harga Dan Takaran, Sat Reskrim Polres Meranti Cek Kemasan Minyak Goreng. Di Baca : 881 Kali