Polda Kepri Musnahkan 24,9 kg Sabu dan 30.780 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:27:52 WIB Cetak

Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 24,9 kilogram sabu, 30.780 butir pil ekstasi, dan 5,1 kilogram ganja di Mapolda Kepri, Selasa (11/02/2020).

WARTAPOROS.COM--  Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 24,9 kilogram sabu, 30.780 butir pil ekstasi, dan 5,1 kilogram ganja di Mapolda Kepri, Selasa (11/02/2020).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut para Pejabat Utama Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, dan LSM Granat.

Dalam penjelasannya, Wakapolda Kepri mengatakan bahwa narkoba ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi penerus bangsa, merusak ketahanan negara, dan ini adalah musuh bangsa dan negara. Dalam penangkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 17 orang tersangka terdiri dari 2 Tersangka Warga Negara Asing dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Februari 2020.

Loading...

“Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, seperti yang diketahui bersama bahwa Wilayah Provinsi Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya,” tambah Wakapolda Kepri.

“Akibat perbuatannya, kini para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas Wakapolda Kepri.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Wakapolda kepri, dimana barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk pil ekstasi di blender dan ganja di Bakar yang kemudian dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.(Tribrata)





Baca Juga Topik #narkoba+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+