Kejaksaan Negeri Siak Direktur Badan Usaha Milik Kampung Tunas Baru, Ari Kurniawan/Net
WARTAPOROS.COM--Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Tunas Baru di Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau Ari Kurniawan ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Siak atas dugaan korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sonang Simanjuntak SH mengatakan modus tersangka adalah pemalsuan pinjaman nasabah.
“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pinjaman fiktif terhadap nasabah sebanyak 32 orang,” Kata Sonang, Selasa (4/1/2020).
Lanjutnya, adapun kerugian negara akibat ulah pelaku disinyalir sebesar Rp 353 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
“Yang bersangkutan sudah lama bekerja di BUMKam itu, pertama menjabat sebagai Tata Usaha tahun 2009-2013 dan diberikan jabatan menjadi direktur tahun 2014-2015, peminjam tidak melalui proses administrasi sesuai dengan persyaratan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Pekanbaru.
“Kita akan tahan di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(Publiknews)