Pelaku Curanmor Hanya Butuh Waktu Tiga Menit Untuk Mendapatkan Sepeda Motor Dengan Menggunaksn Kunci T

Senin, 27 Januari 2020 - 16:08:48 WIB Cetak

Teks photo Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto,didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Avif,sebelum menggelar Pers Realesnya ngobrol dulu dengan pelaku.ABG

Solok,Selatan,WP.Com--Polres Solok Selatan melaksanakan giat Press Release pencurian kendaraan sepeda motor (LP/48/XI/2018-Sektor KPGD, LP/155/XI/2018-Sektor Sungai Pagu, LP/130/IX/2018-Sektor Sungai Pagu).

Dengan tersangka atas nama Rio Nofrianto, (30)swasta, Jorong Sungai Aro Nagari Pakan Raba'a Tengah Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten  Solok Selatan dan barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto, S.Ik., M.H.,didampingi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan IPTU Muhammad Arvi, S.H. beserta anggota Opsnal Polres Solok Selatan.

Loading...

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kadat Reskrim Iptu Muhamad Arvi membeberkan.Motif yang digunakan tersangka untuk dimiliki dan dijual dengan harga murah, tersangka malakukan aksinya dengan waktu hitungan jari yaitu 3 detik untuk bisa mengambil kendaraan hasil curian nya dengan menggunakan kunci T.

Pasal yang disangka kan Pasal 363 Ayat 1 butir 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.ABG







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+