Eksekusi Lahan PT PSJ Gagal, Formasi Riau Ingatkan Konsekuensi Hukum

Selasa, 14 Januari 2020 - 12:24:10 WIB Cetak

Direktur Formasi, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

WARTAPOROS.COM--Tim gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Eksekusi "lahan sawit illegal" PT PSJ seluas 3.323 hektare berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Selasa (14/1/20) mengatakan bahwa Negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. 

"Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum," katanya.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan, bahwa Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.

"Ini tidak baik. Ini negara hukum, patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada," tegasnya.

Sementara itu, Dedy salah satu yang menolak ekseskusi lahan menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat hanya mempertahan lahan kebun yang menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ini.

"Kita mempertahankan lahan dan meminta carikan solusi untuk mengatasi masalah ini, kurang lebih lahan masyarakat yang ikut di eksekusi 1.400 Hektare. Namun keseluruhannya sebanyak 3.323 itu terdiri dari lahan Plasma dan Inti,"pungkas Dedy.***





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+