Simpan Barang Terlarang di Selangkangan, Warga Aceh Dicokok Polisi

Jumat, 06 Desember 2019 - 20:12:25 WIB Cetak

Ilustrasi/Net

WARTAPOROS.COM--Syahfril, 43, warga Dusun Nelayan Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, diringkus polisi lantaran membawa sabu-sabu, Jumat (6/12).

Syahfril menyembunyikan barang terlarang tersebut di selangkangan saat berada di dalam bus dengan tujuan Medan.

Penangkapan dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Loading...

“Kami mengamankan sebanyak lima bungkus plastik transparan yang dibungkus di dalam lakban warna hitam diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 25 (dua puluh lima) gram,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Jumat.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil bus PT Simpati Star dengan Nomor Polisi BL 7759 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH dan tim Opsnal berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Sei Karang, sekitar pukul 06.30 WIB, bus tersebut melintas dan dihentikan.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang laki-laki yang duduk di bangku nomor 16 dan setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badan, ditemukan sebuah bundelan di selangkangan paha tersangka.

Kemudian Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama Rizal yang beralamat di daerah Aceh Utara.(Antara/Jpnn)





Baca Juga Topik #narkoba+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+