Ilustrasi TikTok(Foto: int)
WARTAPOROS.COM--TikTok digugat secara class action di California, Amerika Serikat dengan tuduhan mengumpulkan data pengguna dan mengirimkannya ke China.
Dikutip dari laman Cnet, penggugat bernama Misty Hong, seorang mahasiswa yang tinggal di Palo Alto, California, juga menggugat ByteDance, perusahaan induk TikTok, karena melanggar undang-undang komputer, Konstitusi California mengenai privasi dan beberapa undang-undang lainnya.
Dalam berkas tuduhan disebutkan bahwa TikTok dan ByteDance mengambil tanpa izin konten pengguna dalam bentuk draft video dan memiliki kebijakan privasi yang ambigu.
Data yang diambil oleh TikTok dicurigai digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak pengguna aplikasi tersebut di AS.
Setelah itu, seperti yang disebutkan dalam gugatan, TikTok menggunakan data pengguna untuk menjual iklan target.
Menurut pengakuan Hong dalam berkas gugatan, dia mengunduh aplikasi TikTok sekitar bulan Maret-April 2019, namun, dia tidak pernah mendaftar. Beberapa bulan kemudian dia menyadari TikTok membuat akun untuknya.
Hong mencoba membuat lima hingga enam video menggunakan TikTok, namun tidak pernah menyiarkannya. Menurut dia, TikTok diam-diam mengambil video dan data tanpa sepengetahuan Hong dan mengirimkan informasi tersebut ke server yang berada di China.
Hong menuduh TikTok mengirim video ke berbagai domain tanpa sepengetahuan pengguna, setelah pengguna merekam video dan mengklik tombol "next". Aksi ini terjadi sebelum pengguna menyimpan atau mengunggah video ke TikTok.
TikTok, menurut gugatan tersebut, mengambil informasi berupa data perangkat, kontak di media sosial, alamat email, alamat IP, lokasi dan sejumlah informasi lainnya.
TikTok dituduh menggunakan berbagai cara untuk menutupi praktik mengirimkan data tersebut, bahkan ketika aplikasi ditutup, TikTok disebut masih mengumpulkan data pengguna dan biometrik.
Kuasa hukum TikTok maupun Hong belum berkomentar atas gugatan ini.(Antara)