Pukul Warga di Acara Syukuran, Ketua Pemuda Telayap Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 28 November 2019 - 15:51:29 WIB Cetak

Ilustrasi (foto; Internet)

WARTAPOROS.COM-Ketua Pemuda Desa Telayap, Syamsuardi dilapaorkan ke Polisi. Ia diduga melakukan pemukulan kepada satu orang warga Desa Telayap.

Pemukulan terjadi saat acara syukuran pemuda pada malam selasa tanggal 26 November 2019 di Dusun I Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Korban tidak terima dengan tindakan arogan ketua pemuda dengan main pukul terhadap dirinya. Sebelumnya sempat di damaikan oleh ketua adat di kampung tersebut, namun tidak menemukan kesepakatan.

"Saya tidak terima pak, saya di pukul dimuka umum. Hari ini saya bersama keluarga membuat laporan ke Polres Pelalawan,"kata Sudirman (31) warga Desa Telayap korban pemukulan kepada wartaporos.com, Kamis (28/11/19).

Sementara itu, Yusri (25) keluarga korban meminta kepada pihak Polres Pelalawan untuk memproses secara hukum laporan pihaknya, bagaimanapun pemukulan tersebut tidak dibenarkan.

"Kita serahkan kasus pemukalan ini kepada pihak berwajib, kita tunggu prosesnya pak,"pungkas Yusri saat membuat membuat laporan ke Polres Pelalawan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Pasal 351. Dalam pasal tersebut disebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Erik)

Loading...





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+