Melalui Surat Edaran, Wali Kota Bengkulu Larang Pasangan Suami Istri Bercerai

Kamis, 28 November 2019 - 00:42:14 WIB Cetak

Ilustrasi perceraian.(foto: int)

WARTAPOROS.COM--Wali Kota Bengkulu melalui surat edarannya mengimbau pasangan suami- istri di wilayahnya untuk tidak bercerai.

Larangan itu juga berlaku bagi pajabat eselon II hingga IV, aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai tidak tetap (PTT)

Alasan dari surat edaran nomor 800/31/B.111/19 tentang imbauan larangan perceraian disebutkan, tingginya angka perceraian di Kota Bengkulu sehingga berakibat kurangnya perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak.

Loading...

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Hilmi Hasan pada bulan ini juga meminta agar pasangan rumah tangga untuk menjaga, membina keluarga dan menghidupkan suasana agama dalam rumah tangga sehingga akan terwujud keluarga yang samawa (sakinah, waddah, warrahmah).

Menurut wali Kota, bercerai itu membawa kebencian Allah SWT, cerai itu menyusahkan anak-anak, cerai itu menyusahkan keluarga, cerai itu menyusankan bangsa dan negara.

Selanjutnya, menurut Hilmi Hasan, bagi pejabat yang masih melakukan perceraian tanpa ada proses mediasi dari pemerintah maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi begitu pun bagi ASN dan PTT.

''Bilamana setelah dilakukan mediasi ternyata masih juga mau cerai maka perceraian itu dibolehkan ketika laki-lakinya tersenyum, wanitanya tersenyum, anak-anaknya tersenyum, keluarganya tersenyum artinya perceraian itu membawa kebaikan,'' tutup surat edaran Wali Kota Bengkulu yang didapat Media Indonesia, Rabu (27/11) petang.***





Baca Juga Topik #keluarga+
Business

Alasan Wanita Potong Rambut Usai Putus Cinta

Rabu, 27 November 2019
Business

Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

Rabu, 04 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+