Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi

Selasa, 26 November 2019 - 21:05:21 WIB Cetak

Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi.(foto: Tribrata).

WARTAPOROS.COM--Tim gabungan Dirresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tanjungjabung Barat, berhasil mengagalkan peredaran puluhan ribu ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua kurir berinisial AB dan SC, saat dilakukan penangkapan dua kurir tersebut membawa sabu seberat 8,2 kg dan ekstasi 50.907 butir seberat 15,3 kg.

Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Muchlis A.S., M.H., mengatakan kedua kurir tersebut diringkus pada akhir pekan lalu di Jembatan Parit Arman dan Jalan Parit 2 RT 13 Dusun Pasar Serdang Jaya Kec. Betara, Kab. Tanjabbar. Terungkapnya kasus tersebut, setelah personel Polri mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Loading...

Dalam konferensi pers, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan kedua pelaku di kawasan Kabupaten Tanjab Barat.

“Kedua kurir asal Kabupaten Tanjungjabung Barat ini sudah dua kali melakukan aksinya. Yang pertama berhasil lolos, yang kedua ini baru tertangkap,” jelas Kapolda Jambi, Selasa (26/11/19).

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, usai mendapatkan sabu dan ekstasi dari Malaysia, kedua pelaku menggunakan jalur Dermaga Roro menuju ke Kecamatan Betara-Kuala Tungkal

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka menggunakan kendaraan roda dua dan melakukan pengiriman sebagian narkoba. Sedangkan, sisanya dititipkan di mobil dam truk yang sudah disiapkan.
Namun aksi kedua pelaku berhasil terendus personel Polri dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.(*/Tribrata)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+