Sambut HUT ke-18, Pemkab Meranti Hapus 100 Persen Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:54:31 WIB Cetak


 

MERANTIWARTAPOROS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan stimulus kepada masyarakat melalui penghapusan 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


 

Loading...

Program relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.


 

Penghapusan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026.


 

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Meranti ke-18 yang diperingati pada 19 Desember 2026.


 

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


 

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan, relaksasi tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.


 

“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.


 

Menurutnya, peringatan hari jadi daerah tidak semata-mata menjadi momentum seremonial, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


 

Karena itu, Asmar mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.


 

“Saya mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.


 

Asmar menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kepulauan Meranti.


 

“Melalui kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.


 

Penerimaan PBB-P2 Baru Capai 77,80 Persen


 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti Agusyanto mengatakan, penghapusan denda tersebut diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.


 

Menurut dia, program tersebut juga menyasar masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda yang harus dibayarkan bersamaan dengan pokok pajak.


 

Berdasarkan data Bapenda Kepulauan Meranti per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp3.112.005.516, atau 77,80 persen dari target penerimaan sebesar Rp4 miliar.


 

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang belum tertagih.


 

Untuk mengejar target penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat, Bapenda Kepulauan Meranti akan menggencarkan sosialisasi program penghapusan denda hingga ke tingkat desa dan kelurahan.


 

Sosialisasi tersebut akan dibarengi dengan penagihan aktif kepada wajib pajak, khususnya terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.


 

Bapenda juga akan mengoptimalkan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling. Selain itu, akses pembayaran secara digital akan terus didorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


 

Ditargetkan Tambah Penerimaan hingga Rp600 Juta


 

Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan program relaksasi tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta hingga akhir masa program.


 

Proyeksi tersebut disusun berdasarkan sejumlah indikator, antara lain potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan pada tahun sebelumnya.


 

Pemkab Kepulauan Meranti berharap kebijakan penghapusan denda tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pada tahun-tahun berikutnya.


 

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau tidak menunggu hingga batas akhir dan segera memanfaatkan program penghapusan 100 persen denda administrasi tersebut.


 

Program relaksasi PBB-P2 ini berlaku hingga 31 Desember 2026.(Manik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+