SELATPANJANG,WARTAPOROS.CO.M– Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kep. Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah rumah Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002, Desa Banglas Barat, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Coll Center 110 Polres Kep.Meranti. terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka terancam di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Adapun identitas tersangka masing masing KHAIRONI Alias SUDIN Bin (Alm) ATAN, Laki-laki, 45 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat: Jl. Taruna Gg. Sri Alam RT.002 RW.001 Kel. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
MASSULI Alias COLI Bin (Alm) H. JAHAR*, Laki-laki, 42 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat: Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002 Kel. Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka
KHAIRONI Alias SUDIN adalah : 1 bungkus plastik klip sedang diduga shabu berat kotor 2,61 gram
1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,13 gram. Total BB shabu ± 2,74 gram.
1 plastik klip besar bening
1 Unit HP OPPO A9 Warna Biru IMEI 1: 86225104925738, IMEI 2: 862251045925720
1 Unit HP ITEL Warna Hitam IMEI 1: 351621342361066, IMEI 2: 351613242361074
Uang tunai Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar
Uang tunai Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar, Uang tunai Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar .
Milik MASSULI Alias COLI:_ 1 buah bong alat hisap shabu
1 Unit HP VIVO Y19 S PRO Warna Putih IMEI 1: 863986087533135, IMEI 2: 863986087533127
1 buah tas waist bag merk REI warna hitam
Kami ucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat yang bersedia dan berani memberi informasi kepada Polisi. Keberhasilan ini Berawal dari informasi masyarakat lewat Col center 110. segera Tim Polsek Bergerak cepat dengan adanya informasi trrsebut, Selasa, 30 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bahwa Sdr. KHAIRONI Alias SUDIN dan MASSULI Alias COLI sering melakukan transaksi narkotika di Jl. Rintis Gg. Pinang. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Kamis, 2 Juli 2026 pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat Sdr. T. Arif Riansyah Als Tomok Bin T. Syamsurizal. Hasilnya ditemukan 2 bungkus diduga shabu ± 2,74 gram.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka KHAIRONI mengaku shabu tersebut milik Sdr. WAHYU SAPUTRA Als WAHYU PEKONG yang diberikan untuk diperjual belikan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingi
Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. bergerak cepat ke TKP setelah mendapat informasi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diproses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tingg
Atas penangkapan tersebut, Ka.Polres Kep.Meranti AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kapolsek Tebing Tinggi diwakili Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH menegaskan Polres Kep. Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, Baik Lisan Maupun Melalui Coll Center 110.ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.(*/Nik)