SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM - Intensitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kepulauan Meranti kembali ditingkatkan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari, 8 hingga 9 April 2026, dengan menyasar sejumlah titik vital, mulai dari pelabuhan internasional hingga penginapan di jantung Kota Selatpanjang.
Operasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk keseriusan Imigrasi dalam memastikan setiap aktivitas orang asing berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penekanan utama diarahkan pada kepatuhan administrasi, terutama terkait pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
"Pengawasan ini kami lakukan secara terukur dan menyeluruh. Tujuannya jelas, agar setiap orang asing yang berada di wilayah kami benar-benar tercatat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada yang luput dari pengawasan," ungkap Dendi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, operasi diawali di Pelabuhan Tanjung Harapan dengan memantau arus kedatangan dan keberangkatan internasional. Dari hasil pemantauan tersebut, situasi terpantau kondusif tanpa hambatan berarti. Namun, ketika tim bergerak melakukan pemeriksaan lanjutan di kawasan kota, ditemukan adanya pelanggaran administratif.
"Dalam operasi ini, kami menemukan satu orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak Imigrasi. Ini merupakan kewajiban dasar yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia," jelasnya.
Pengawasan kemudian diperluas ke sejumlah penginapan di Selatpanjang Kota. Di titik ini, petugas kembali menemukan celah kepatuhan dari pihak pengelola penginapan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Masih ada pengelola penginapan yang lalai. Padahal, pelaporan ini sangat penting untuk mendukung akurasi data dan memudahkan pengawasan kami di lapangan," bebernya.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out, serta ketidaksesuaian waktu antara laporan check-in dan check-out. Hal ini dinilai dapat mengganggu validitas data keimigrasian yang menjadi dasar pengawasan.
"Pengelola penginapan memiliki peran penting dalam sistem pengawasan orang asing. Ketidakpatuhan dalam pelaporan, sekecil apapun, dapat berdampak pada pengawasan secara keseluruhan," tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui peringatan dan pembinaan langsung di lapangan.
"Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapannya, setelah ini tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kesadaran dan kepatuhan adalah kunci utama dalam menjaga ketertiban," tambah Dendi.
Kedepan, Imigrasi Selatpanjang memastikan pengawasan akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berulang, apalagi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dendi mengingatkan seluruh penjamin dan pengelola penginapan untuk lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pelaporan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
"Operasi ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan tertib administrasi keimigrasian. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan patuh terhadap aturan," tutupnya. (Nik)