MERANT,WARTAPOROS.COM -
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun melantik 129 jajaran pengurus Pramuka Kecamatan Rangsang Barat periode 2025-2028 , Sabtu (14/02/2026) siang, di Aula Kantor Camat Rangsang Barat.
Pelantikan tersebut meliputi 64 orang Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), 41 pengurus Kwartir Ranting (Kwarran), 3 anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, serta 21 anggota Dewan Kerja Ranting.
Dalam sambutannya, Ismiatun menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal tanggung jawab moral untuk menggerakkan organisasi secara terarah dan berkelanjutan.
“Dengan semangat Pramuka, kita optimistis Kepulauan Meranti akan tumbuh dengan pemimpin muda yang tangguh, berintegritas, dan peduli pada sesama," katanya.
Menurut Ismiatun, gerakan Pramuka selalu berfokus pada pendidikan karakter, yang melahirkan pribadi yang bermartabat, berakhlak mulia, bertanggung jawab, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus agar menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka serta menerapkan prinsip perlindungan anggota sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm).
Menurutnya, seluruh kebijakan dan kegiatan pendidikan kepramukaan wajib berpedoman pada AD/ART sebagai landasan utama dalam setiap gerak langkah organisasi.
“Setiap pengurus harus memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta memastikan gugus depan memiliki Pembina Pramuka,” tegasnya.
Untuk informasi, Pengurus Mabiran Rangsang Barat diketuai Jefri, S.IP yang juga Camat Rangsang Barat, Kwarran diketuai Mulyadi, S.Kom selaku Kepala Desa Bantar, Lembaga Pemeriksa Keuangan diketuai Suhaimi, S.P, dan Dewan Kerja Ranting diketuai Indra Rahayu.
Melalui pelantikan ini, Gerakan Pramuka Rangsang Barat diharapkan semakin solid dalam membina generasi muda yang berkarakter dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.(Nik)